Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Salah satu hal yang dinilai penting untuk diungkap adalah siapa pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut.
Menurut Andreas, pengungkapan sosok pengguna atau user informasi menjadi kunci untuk menelusuri motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politisi, organisasi masyarakat, pengusaha hingga jurnalis.
Ia menilai, kasus tersebut tidak semata berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perseteruan di lingkaran elite politik.
Penyadapan terhadap presiden, politisi, ormas, pengusaha hingga jurnalis media oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian menunjukkan bahwa pertama, terjadi abuse of power yang melanggar UU, kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/11).
Ia menambahkan, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU Penyadapan dan UU ITE hingga ketentuan pidana lainnya, bergantung pada motif dan fakta yang terungkap dalam proses hukum.