Ikuti Kami

PDI Perjuangan Desak Polri Ungkap Penerima Informasi Hasil Dugaan Penyadapan

Andreas Hugo Pareira minta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri dan sejumlah petinggi Polri

PDI Perjuangan Desak Polri Ungkap Penerima Informasi Hasil Dugaan Penyadapan
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira - Foto: DPR RI

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Salah satu hal yang dinilai penting untuk diungkap adalah siapa pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut.

Menurut Andreas, pengungkapan sosok pengguna atau user informasi menjadi kunci untuk menelusuri motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politisi, organisasi masyarakat, pengusaha hingga jurnalis.

Ia menilai, kasus tersebut tidak semata berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perseteruan di lingkaran elite politik.

“Penyadapan terhadap presiden, politisi, ormas, pengusaha hingga jurnalis media oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian menunjukkan bahwa pertama, terjadi abuse of power yang melanggar UU,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/11).

Ia menambahkan, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU Penyadapan dan UU ITE hingga ketentuan pidana lainnya, bergantung pada motif dan fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Andreas menguraikan tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Kedua, indikasi adanya perkubuan dan perseteruan di lingkaran elite politik. Ketiga, motif serta tujuan pemanfaatan informasi hasil penyadapan yang belum terungkap.

Karena itu, ia meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan, termasuk terhadap para petinggi yang diduga terlibat.

“Kita mendesak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung jawab memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa ‘user’ dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut,” tegasnya.

Terkait dugaan informasi hasil penyadapan tersebut dikirimkan ke Solo, Andreas tidak menutup kemungkinan adanya hal tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari info-info tersebut dan untuk apa info-info itu digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua perwira tinggi Polri lainnya yang disebut sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Asep menyebut para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Quote