​PDI Perjuangan Kalbar Minta Pemerintah Perbaiki Perda Karhutla, Bukan Mencabutnya

Peladang tradisional tidak boleh diposisikan sama dengan pelaku pembakaran hutan secara ilegal.
Minggu, 23 Agustus 2026 17:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal menuai sorotan.

Langkah tersebut dinilai berpotensi mengorbankan masyarakat adat dan peladang tradisional yang telah mempraktikkan kearifan lokal secara turun-temurun.

​Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Kalimantan Barat, Lusia Rosalina, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengevaluasi dan memperbaiki Perda tersebut, bukan serta-merta mencabutnya.

Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo

​Peladang tradisional tidak boleh diposisikan sama dengan pelaku pembakaran hutan secara ilegal. Jangan sampai karena ingin menyelamatkan hutan, masyarakat yang selama ini hidup bersama hutan justru kita tinggalkan, ujar Lusia dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga :