Ikuti Kami

Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, Matindas Desak Usut Tuntas dan Sanksi Pengelola

Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng tersebut meminta investigasi tidak sebatas pada pemeriksaan administratif dan prosedural.

Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, Matindas Desak Usut Tuntas dan Sanksi Pengelola
Anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J Rumambi (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J Rumambi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengusut serius dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 52 siswa di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, kejadian keracunan MBG di berbagai daerah cerminan dari buruknya tata penyaluran MBG, apalagi menyangkut keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program.

“Kalau kemudian makanan yang dibagikan justru membuat anak-anak sakit, bahkan ada yang membutuhkan penanganan medis, sanksi hukum harus diberikan kepada penanggung jawab SPPG sebagai warning keras kepada seluruh pengelola dapur MBG” tegas Matindas.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng tersebut meminta investigasi tidak sebatas pada pemeriksaan administratif dan prosedural, namun periksa juga ada tidaknya unsur pidana atau kelalaian manajerial atau petugas. Anak-anak bukan objek uji coba tata kelola program pemerintah,” tegasnya

Ia mengingatkan bahwa keamanan pangan merupakan kewajiban dalam penyelenggaraan pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Selain itu, BGN juga telah memiliki Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengenai sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan di lingkungan BGN.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Karena itu, Matindas meminta SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar untuk dihentikan sementara operasionalnya sampai dinyatakan aman, serta meminta pertanggungjawaban lebih lanjut apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

“Capaian keberhasilan MBG tidak bisa tercermin dari berapa juta porsi yang berhasil dibagikan. Ukurannya harus berapa anak yang terpenuhi gizinya dan terlindungi kesehatannya. Makanan bergizi gratis tidak boleh berubah menjadi makanan berisiko," tegas Matindas. 

"Pengelola dapur SPPG juga harus dijatuhi sanksi ganti-rugi kepada korban, karena mereka yang mendapatkan keuntungan bisnis pengelolaan dan penyaluran MBG," tutupnya.

Quote