Ikuti Kami

​PDI Perjuangan Kalbar Minta Pemerintah Perbaiki Perda Karhutla, Bukan Mencabutnya

Peladang tradisional tidak boleh diposisikan sama dengan pelaku pembakaran hutan secara ilegal.

​PDI Perjuangan Kalbar Minta Pemerintah Perbaiki Perda Karhutla, Bukan Mencabutnya
​Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Kalimantan Barat, Lusia Rosalina.

Jakarta, Gesuri.id - Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal menuai sorotan. 

Langkah tersebut dinilai berpotensi mengorbankan masyarakat adat dan peladang tradisional yang telah mempraktikkan kearifan lokal secara turun-temurun.

​Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Kalimantan Barat, Lusia Rosalina, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengevaluasi dan memperbaiki Perda tersebut, bukan serta-merta mencabutnya.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo 

​"Peladang tradisional tidak boleh diposisikan sama dengan pelaku pembakaran hutan secara ilegal. Jangan sampai karena ingin menyelamatkan hutan, masyarakat yang selama ini hidup bersama hutan justru kita tinggalkan," ujar Lusia dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

​Menurut Lusia, pembukaan lahan oleh peladang tradisional diikat oleh tata cara, batasan, serta aturan adat yang ketat. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus difokuskan pada korporasi maupun oknum yang sengaja membakar hutan secara ilegal.

​Lusia mendorong pemerintah untuk duduk bersama tokoh adat, akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerhati lingkungan guna merumuskan solusi yang berkeadilan.

​"Melindungi lingkungan dan membela masyarakat lokal bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya adalah tanggung jawab negara," tegasnya.

​Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pemprov Kalbar untuk segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. 

Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar

Instruksi tersebut disampaikan saat Presiden meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/8/2026).

​"Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan kepada saya bahwa perintah Presiden untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dilaksanakan," kata Norsan di Pontianak, Sabtu (22/8/2026).

​Norsan menjelaskan, langkah tersebut diambil mengingat situasi karhutla di Kalimantan Barat telah memasuki status darurat. Dampak kabut asap akibat karhutla dinilai telah merugikan masyarakat luas hingga sektor perekonomian daerah. 

Dalam peninjauan tersebut, Presiden juga memerintahkan jajaran Forkopimda untuk mempercepat pemadaman api dan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan.

Quote