Pelaku Usaha Makanan di Babel Diminta Daftar ke BPOM

Sertifikat lulus uji dari BPOM diperlukan bagi produk olahan makanan untuk jaminan keamanan bagi masyarakat.
Rabu, 20 Februari 2019 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Sungailiat, Gesuri.id - Pemkab Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pelaku usaha olahan makan untuk mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung.

Saya minta agar industri rumahan yang menghasilkan ragam bahan olahan makanan kreatif yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan ke BPOM untuk pemberian label lulus uji, kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Rabu (20/2).

Baca:Keamanan Pangan,BPOMGandeng Pemprov Bali

Dia mengatakan, sertifikat lulus uji dari BPOM diperlukan bagi produk olahan makanan untuk jaminan keamanan bagi masyarakat bahwa makanan yang dijualnya itu tidak mengandung obat berbahaya.

Makanan yang dijual harus benar-benar aman atau sehat karena menyangkut menyangkut hajat hidup orang banyak, katanya.

Baca juga :