Ikuti Kami

Pelaku Usaha Makanan di Babel Diminta Daftar ke BPOM

Sertifikat lulus uji dari BPOM diperlukan bagi produk olahan makanan untuk jaminan keamanan bagi masyarakat.

Pelaku Usaha Makanan di Babel Diminta Daftar ke BPOM
Bupati Bangka Mulkan.

Sungailiat, Gesuri.id - Pemkab Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pelaku usaha olahan makan untuk mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung.

"Saya minta agar industri rumahan yang menghasilkan ragam bahan olahan makanan kreatif yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan ke BPOM untuk pemberian label lulus uji," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Rabu (20/2).

Baca: Keamanan Pangan, BPOM Gandeng Pemprov Bali

Dia mengatakan, sertifikat lulus uji dari BPOM diperlukan bagi produk olahan makanan untuk jaminan keamanan bagi masyarakat bahwa makanan yang dijualnya itu tidak mengandung obat berbahaya.

"Makanan yang dijual harus benar-benar aman atau sehat karena menyangkut menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.

Melalui dinas terkait, pihaknya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha rumahan yang memproduksi makanan agar tetap memproduksi makanan yang bersih dan sehat.

Kepala BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hermanto mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Bangka membantu pengawasan obat dan makanan yang diberedar di pasar.

Baca: Mal Pelayanan Publik Banyuwangi Dilengkapi Layanan BPOM

"Pengawasan obat dan makanan menjadi kewajiban kami untuk memberikan perlindungan keamanan bagi masyarakat terhadap penggunaan obat berbahaya dalam makanan," katanya.

Pihaknya ingin meningkatkan kerja sama dengan Pemkab Bangka sama halnya kerja sama dengan dinas terkait di daerah lain yang tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Quote