Pemerintah Ajukan Penambahan DAU Rancangan UU Otsus Papua

Komarudin menjelaskan pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal.
Kamis, 27 Mei 2021 17:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun menyatakan pemerintah mengajukan skema penambahan anggaran dana alokasi khusus (DAU) dalam perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua.

Sebagaimana diketahui, Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun, kata Komarudin dalam rapat kerja (Raker) panitia khusus (Pansus) otonomi khusus Papua di Jakarta, Kamis (27/5).

Komarudin menjelaskan pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal yakni memperpanjang pemberian dana otsus selama 20 tahun ke depan. Perpanjangan itu disertai dengan penambahan sebesar 2,5 persen dari DAU dari 2 persen sebelumnya beserta perubahan tata Kelola. Kemudian melalui provinsi Papua, RUU yang sedang dibahas dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan Otsus di Papua.

Baca:Komarudin: Ada Tiga Jadi Prioritas RevisiOtsus Papua

Baca juga :