Pemerintah Harus Lindungi Identitas Pasien Terpapar Corona

Perlindungan negara terkait penanganan medis virus Corona juga mencakup hak atas privasi.
Selasa, 03 Maret 2020 10:38 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, mengingatkan pemerintah harus melindungi kerahasiaan identitas pasien terpapar virus Corona.

Hal itu, lanjutnya, karena perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus Corona atau Covid-19 juga mencakup perlindungan hak atas privasi.

Baca:Soal Corona, Rahmad Minta Pejabat Publik Tak Asal Komentar

Termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, kata Charles, di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia berpandangan, dengan tersebarnya data pribadi para pasien terjangkit Corona melalui media sosial atau media lainnya, tidak bisa dianggap enteng. Lantaran, sambung dia, hal itu merupakan tindakan serius melanggar hak privasi seorang warga negara.

Baca juga :