Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Tapi …

Salah satu alasan disetujuinya revisi UU tersebut berkaca dari kasus yang menimpa Baiq Nuril
Sabtu, 03 Agustus 2019 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Pemerintah memberi lampu hijau terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu alasan disetujuinya revisi UU tersebut berkaca dari kasus yang menimpa Baiq Nuril. Nuril merupakan terpidana perkara pelanggaran UU ITE yang menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Baca:Kala Empati Herman Tersentuh Hadapi KasusBaiq

Oleh sebagian orang, perempuan asal NTB itu justru dianggap sebagai korban kenakalan mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, di Mataram.

Ini kalau direvisi lagi, kali kedua kami revisi. Memang setelah kita lihat, pasti ada lah yang harus kita sempurnakan, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga :