Pemerintah Siapkan PP Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Presiden Joko Widodo menyetujui Harapannya, penghasilan para perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.
Kamis, 21 Februari 2019 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Pemerintah tengah merevisi peraturan pemerintah (PP) untuk merealisasikan tuntutan para perangkat desa yang meminta agar ada kenaikan gaji.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo sejak awal telah menyetujui Harapannya, penghasilan para perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.

Baca:Sisa Anggaran Rp1 Triliun, Risma Limpahkan ke Pendidikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada dua peraturan pemerintah atau PP yang harus direvisi demi memuluskan rencana menaikkan gaji para perangkat desa.

Pertama adalah PP Nomor 43 Nomor 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Baca juga: Perangkat Desa Disetarakan PNS IIA, Gajinya Malah Turun Turun

Baca juga :