Pangkalpinang, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak memberikan fasilitas khusus bagi narapidana tindak pidana kasus korupsi.
Karena menurut Yasonna pemerintah lebih memanusiakan penghuni lapas, sehingga napi juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas yang memadai, tetapi tidak dengan cara membayar atau suap.
Baca:Henry: Cegah Pengendalian Narkoba di Lapas dengan Blank Spot
Yasonna menjelaskan, di Lapas Sukamiskin, memang ditetapkan KPK sebagai rutan tempat korupsi dan ada klasifikasinya. Ada 50-an lebih ruangan besar yang menurutnya sudah dibangun sejak tahun 1918 sudah 100 tahun.
Ada tiga klasifikasi, sedang, besar dan kecil. Yang besar itu dulu untuk perwira Belanda yang melakukan kesalahan di taruh di atas, dikit enggak jauh banget bedanya, 500 cm kali 250 cm. Itu disusun supaya agak nyaman, sehingga nampak bagus ya, kata Yasonna di Pangkalpinang, Senin (17/9).