Pemerintah Wajib Kembalikan Selisih Kenaikan Iuran BPJS

Dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas III, diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi.
Senin, 09 Maret 2020 22:51 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula, kata Dewi Aryani di Semarang, Senin (9/3), ketika merespons putusan MA tersebut.

Sejak pemberlakuan Perpres No. 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, sedangkan kelas II sebesar Rp110 ribu/orang/bulan dan kelas I sebesar Rp160 ribu/orang/bulan.

Sebelumnya, kata Dewi Aryani, iuran bagi mereka sebesar Rp25.500,00 untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I.

Baca juga :