Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Penandatanganan MoU antara Bupati Fandi Akhmad Yani dan Dubes RI untuk Malaysia Hermono, dihelat di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Selasa (14/10).
Kesepakatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Gresik untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak pekerja migran Indonesia asal Gresik, terutama terkait identitas dan akses pendidikan.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa inti dari MoU ini adalah memastikan anak-anak pekerja migran memiliki identitas hukum yang jelas.