Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung mulai memberikan Bantuan Perlindungan Kesehatan (Balinkes) bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Ini memang salah satu komitmen kita untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu. Mekanismenya juga kita upayakan tidak sulit. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit atau puskesmas membawa KTP dan KK, kemudian akan dilakukan pengecekan terkait kepesertaannya, kata Bupati Temanggung Agus Setyawan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, melalui program ini, mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas dengan persyaratan yang relatif mudah karena cukup datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK).
Program itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dia menjelaskan bantuan ini bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 dan tidak memiliki BPJS Kesehatan, maupun masyarakat yang memiliki BPJS tetapi status kepesertaan tidak aktif.