Pemkab Trenggalek Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona

Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 (enam puluh lima) hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Minggu, 29 Maret 2020 19:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Trenggalek, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga berbagai upaya mitigasi sudah dan akan dilakukan guna mencegah paparan virus yang telah menjadi pandemi global, termasuk di Indonesia tersebut.

Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin mengatakan penetapan status tanggap darurat COVID-19 itu dituangkan dalam SK Bupati Nomor 360/422/406.029/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 (enam puluh lima) hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Baca:Koster Siap Ubah RS PTN Unud Khusus TanganiCorona

Baca juga :