Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana membangun rumah sakit (RS) tipe D untuk memudahkan sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kami ikut merasakan bagaimana masyarakat keberatan dengan regulasi baru rujukan BPJS Kesehatan, kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (5/10).
Baca:Ribka Minta Pempus Tanggung Biaya Pengobatan Korban Gempa
Sesuai dengan aturan baru, rujukan berobat harus melalui RS tipe D, sebelum ke tipe C, B, dan A, sementara RS tipe D di Semarang hanya ada satu unit, yakni RS Banyumanik.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mengakui aturan baru tersebut membuat sejumlah masyarakat khawatir, khususnya mereka yang difasilitasi layanan Universal Health Coverage (UHC).