Pemkot Surakarta Komitmen Pertahankan Aset Sriwedari

Pemkot Surakarta mengambil langkah mengugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sabtu, 29 Mei 2021 10:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) komitmen mempertahankan aset Sriwedari.

Pemkot Surakarta mengambil langkah mengugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam isi gugatan tersebut, terdapat sebagian objek milik Pemkot Surakarta yaitu HP 26 dan HP 47 yang selama ini tidak pernah disentuh perkara sengketa.

Baca:GibranMinta Masyarakat Batasi Aktivitas Saat Libur 1 Juni

Baca juga :