Ikuti Kami

Pemkot Surakarta Komitmen Pertahankan Aset Sriwedari

Pemkot Surakarta mengambil langkah mengugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Pemkot Surakarta Komitmen Pertahankan Aset Sriwedari
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) komitmen mempertahankan aset Sriwedari.

Pemkot Surakarta mengambil langkah mengugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam isi gugatan tersebut, terdapat sebagian objek milik Pemkot Surakarta yaitu HP 26 dan HP 47 yang selama ini tidak pernah disentuh perkara sengketa.

Baca: Gibran Minta Masyarakat Batasi Aktivitas Saat Libur 1 Juni

"Gugatan Sriwedari kita tunggu saja prosesnya. Nanti hasilnya apa kita perjuangkan sekeras mungkin,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Surakarta, Kamis (27/5).

Gibran menegaskan aset Sriwedari merupakan aset terbesar milik Pemkot Surakarta sehingga harus dipertahankan. Pemkot akan tetap sekuat tenaga mempertahanman aset aset tersebut.

“Sriwedari ini aset terbesar kita. Mari kita tunggu prosesnya lalui Pokoknya terbaik bagi masyarakat Solo. Kita pertahankan aset Pemkot,” kata dia.

Baca: Gibran Terima Audiensi PT PNM, Ini Yang Dibahas

“Upaya kami memperjuangkan lahan Sriwedari menjadi milik warga Solo tengah dilakukan dengan menggunakan peluang mempertahankan tanah milik Pemkot,” ujar Kuasa Hukum Pemkot Surakarta, Theo Wahyu Winarto, Selasa (25/5).

Ia mengatakan perkembangan terakhir Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerbitkan penetapan pengosongan paksa lahan seluas 99.889 meter persegi tersebut. Hal itu menjadi sorotan Pemkot Solo karena ada putusan cacat hukum.

“Kami melawan putusan-putusan yang sudah dinyatakan inkrah baik oleh PN, PT, Kasasi hingga MA (Mahkamah Agung) tersebut,” kata dia.

Quote