Pemprov DKI Diminta Tindak Penyimpangan Fungsi Rumah Dinas

Gubernur/Pemprov harus peka tentang ini. Karena menyangkut amanat fungsi dan amanat uang rakyat.
Sabtu, 13 Agustus 2022 14:42 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo meminta Pemprov DKI peka terhadap rumah dinas lurah di Jakarta Pusat (Jakpus) yang berubah fungsi menjadi gudang barang bekas.

Baca:Banteng DKI Pantau Terus Korban Diskriminasi di Sekolah

Gubernur/Pemprov harus peka tentang ini. Karena menyangkut amanat fungsi dan amanat uang rakyat. Ini sekaligus ujian Gubernur/Pemprov terhadap kinerjanya membenahi satuan kerja internalnya. Meski sejujurnya ini sangat telat dan tidak tanggap masalah, kata Dwi Rio kepada wartawan, Jumat (12/8).

Dwi Rio meminta agar rumah dinas lurah yang beralih fungsi ini dievaluasi secara mendalam. Sebab, kata Dwi Rio, hal ini berkaitan dengan fungsi dasar aset.

Jika terjadi disfungsi rumah dinas lurah yang seperti demikian, sangat disayangkan dan harus dievaluasi secara mendalam tentang hal ini karena menyangkut fungsi dasar aset dan fungsi jabatan lurah yang diharapkan dapat maksimal dengan topangan rumah dinas yang ada, jelasnya.

Baca juga :