Ikuti Kami

Pemprov DKI Diminta Tindak Penyimpangan Fungsi Rumah Dinas

Gubernur/Pemprov harus peka tentang ini. Karena menyangkut amanat fungsi dan amanat uang rakyat.

Pemprov DKI Diminta Tindak Penyimpangan Fungsi Rumah Dinas
Barang rosok di rumah dinas kawasan Cempaka Putih. (foto: voi.id)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo meminta Pemprov DKI peka terhadap rumah dinas lurah di Jakarta Pusat (Jakpus) yang berubah fungsi menjadi gudang barang bekas.

Baca: Banteng DKI Pantau Terus Korban Diskriminasi di Sekolah

"Gubernur/Pemprov harus peka tentang ini. Karena menyangkut amanat fungsi dan amanat uang rakyat. Ini sekaligus ujian Gubernur/Pemprov terhadap kinerjanya membenahi satuan kerja internalnya. Meski sejujurnya ini sangat telat dan tidak tanggap masalah," kata Dwi Rio kepada wartawan, Jumat (12/8).

Dwi Rio meminta agar rumah dinas lurah yang beralih fungsi ini dievaluasi secara mendalam. Sebab, kata Dwi Rio, hal ini berkaitan dengan fungsi dasar aset.

"Jika terjadi disfungsi rumah dinas lurah yang seperti demikian, sangat disayangkan dan harus dievaluasi secara mendalam tentang hal ini karena menyangkut fungsi dasar aset dan fungsi jabatan lurah yang diharapkan dapat maksimal dengan topangan rumah dinas yang ada," jelasnya.

Dwi Rio berharap Pemprov DKI mengambil tindakan tegas terkait rumah dinas ini. Dia berharap agar dicari akar permasalahan ini.

"Konkretnya harus ada tindakan tegas terhadap penyimpangan fungsi ini, siapa yang memberikan izin disfungsi dan pihak mana yang memanfaatkan secara tidak benar," tutur dia.

Dwi Rio berharap adanya pemetaan mengenai rumah dinas lurah secara komprehensif, sehingga akan diketahui rumah dinas lurah yang layak huni dan tak layak huni.

"Jika rumah dinas tidak layak dihuni, harus ada pemetaan secara komprehensif terhadap seluruh rumah dinas lurah maupun camat. Mana yang masih layak dihuni dan tidak layak dihuni serta masih dalam batasan layak huni, sehingga tidak terjadi pendekatan yang hanya sepotong-potong alias parsial," katanya.

Baca: Kasus SARA, 'TS' Guru SMAN 58 Harusnya Dipecat Bukan Mutasi

Dwi Rio mengatakan Komisi A pernah mempertanyakan pengajuan rumah dinas lurah dan camat di DKI Jakarta dalam APBD 2022. Nyatanya, kata, Dwi Rio, rumah dinas masih layak pakai tetapi tidak digunakan.

"Tidak salah jika DPRD Komisi A pernah mengkritisi pengajuan rehab rumah dinas lurah dan camat dalam pembahasan APBD 2022 pada November 2021 di mana eksekutif Pemda mengajukan sekitar 197,1 M untuk 38 gedung rumah dinas lurah dan camat se-DKI Jakarta. Karena kenyataannya masih banyak rumah dinas yang masih layak pakai tidak digunakan," tutur dia. 

Quote