Pemulangan Eks ISIS Tindakan Melawan Hukum

Terutama melawan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
Selasa, 11 Februari 2020 08:46 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RIAhmad Basarah menegaskan pemerintah harus bersikap ekstra hati-hati dalam membuat keputusan terkait wacana pemulangan ratusan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke tanah air.

Baca:WNIEks ISISMau Dipulangkan? Gus Nabil: Jangan Gegabah!

Basarah mengatakan, jika memasukkan eks WNI anggota ISIS ke dalam negeri tanpa landasan hukum yang jelas, pemerintah bisa dituduh banyak pihak sebagai melawan hukum, terutama melawan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan, lanjut Basarah, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sedangkan ayat (f) di pasal yang sama menegaskan seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Menurut 2 ayat dalam undang-undang kewarganegaraan tersebut sudah jelas, ratusan eks WNI anggota ISIS itu secara yuridis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan sudah tidak lagi menjadi warga negara Indonesia tandas Basarah. Karena sudah bukan WNI lagi maka para anggota ISIS tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia lagi untuk melindunginya, ujar Basarah, baru-baru ini.

Baca juga :