Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Hukum dan HAM membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ia menjelaskan bahwa tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.
Baca:YasonnaSiap Fokus Evakuasi Pemulihan Warga Binaan