Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengajak pemerintah daerah lainnya di Tanah Air untuk tidak takut dan ragu dalam membuat regulasi pengurangan timbulan sampah plastik, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi terhadap Pergub Bali No 97 Tahun 2018.
Dengan putusan MA yang menolak permohonan uji materi Pergub 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini, maka pergub tersebut memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali, kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7).
Baca:Andreas Dukung Kenaikan Cukai KantongPlastik
Sebelumnya Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik) mengajukan permohonan uji materi Pergub Bali No 97/2018 ke Mahkamah Agung.