Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan.
Bisa jadi Perda itu sudah berubah, kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).
Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur mengaku dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama.
Baca:Bikin Ngiler, Ini Besaran Gaji Bonus yang DiterimaAhok
Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017, ucapnya.