Jakarta, Gesuri.id -Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam keras tindakan penyegelan rumah doa Jemaat Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang pada Jumat, 3 April 2026, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Menurut kader PDI Perjuangan itu, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk nyata penistaan terhadap nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Penyegelan rumah doa di saat umat menjalankan ibadah suci Jumat Agung adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan, melukai kebebasan beragama, dan secara substantif merupakan penistaan terhadap Pancasila, tegas Hizkia, Sabtu 4 April 2026.
Ia menilai alasan ketiadaan izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanyalah dalih administratif yang digunakan untuk membenarkan tindakan yang sejatinya didorong oleh tekanan kelompok intoleran. Dalam konteks ini, negara melalui aparatnya justru tunduk pada tekanan massa, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara.
Alasan administratif seperti PBG tidak boleh dijadikan kedok untuk melegitimasi praktik intoleransi. Jika negara tunduk pada tekanan massa intoleran, maka yang terjadi adalah tirani mayoritas yang berbahaya bagi demokrasi dan keberagaman Indonesia, lanjutnya.