Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam keras tindakan penyegelan rumah doa Jemaat Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang pada Jumat, 3 April 2026, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Menurut kader PDI Perjuangan itu, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk nyata penistaan terhadap nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Penyegelan rumah doa di saat umat menjalankan ibadah suci Jumat Agung adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan, melukai kebebasan beragama, dan secara substantif merupakan penistaan terhadap Pancasila,” tegas Hizkia, Sabtu 4 April 2026.
Ia menilai alasan ketiadaan izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanyalah dalih administratif yang digunakan untuk membenarkan tindakan yang sejatinya didorong oleh tekanan kelompok intoleran. Dalam konteks ini, negara melalui aparatnya justru tunduk pada tekanan massa, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara.
“Alasan administratif seperti PBG tidak boleh dijadikan kedok untuk melegitimasi praktik intoleransi. Jika negara tunduk pada tekanan massa intoleran, maka yang terjadi adalah tirani mayoritas yang berbahaya bagi demokrasi dan keberagaman Indonesia,” lanjutnya.
Hizkia menegaskan bahwa tindakan intoleransi dan tirani mayoritas bertentangan secara langsung dengan semangat Pancasila yang digagas oleh Sukarno pada 1 Juni 1945.
“Pancasila menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman. Ketika rumah ibadah disegel karena tekanan kelompok tertentu, maka negara telah gagal menjalankan amanat Pancasila,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hizkia mendesak pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk segera membuka kembali rumah doa tersebut dan menjamin umat dapat menjalankan ibadah dengan aman tanpa intimidasi. Ia juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi tindakan aparat daerah yang dinilai tidak berpihak pada perlindungan hak-hak dasar warga negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan intoleransi. Jika ini dibiarkan, maka praktik serupa akan terus berulang dan menggerus fondasi kebangsaan kita,” pungkasnya.
Hizkia mengingatkan bahwa Indonesia didirikan di atas konsensus kebangsaan yang menghormati keberagaman, bukan dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya. Oleh karena itu, segala bentuk pembiaran terhadap intoleransi adalah ancaman serius terhadap keutuhan bangsa.

















































































