Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Rio Sambodo mengatakan rencana pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI harus dikaji, dipetakan, dan disimpulkan secara matang sebab menyangkut tentang keterkaitan lintas aspek, adaptasi horizontal dan vertikal serta menyangkut kenyamanan fungsi aktivitas pemerintahan dan non pemerintahan.
Hal itu disampaikan Rio melalui keterangan yang diterima, Kamis (1/9).
BacaPDIP: Tidak Ada Element of Surprise dalam Rekomendasi Musra
Jangan sampai terlalu gegabah yang justru berdampak kontra produktif, tegasnya.
Ia juga mejelaskan jika dalam regulasi diatur, Jam kerja tidak boleh lebih dari 7 jam atau 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu.