Ikuti Kami

Pengaturan Jam Kerja Pemprov DKI, Jangan Kontra Produktif

Rio Sambodo: Jangan sampai terlalu gegabah yang justru berdampak kontra produktif..

Pengaturan Jam Kerja Pemprov DKI, Jangan Kontra Produktif
Anggota DPRD DKI Rio Sambodo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Rio Sambodo mengatakan rencana pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI harus dikaji, dipetakan, dan disimpulkan secara matang sebab menyangkut tentang keterkaitan lintas aspek, adaptasi horizontal dan vertikal serta menyangkut kenyamanan fungsi aktivitas pemerintahan dan non pemerintahan. 

Hal itu disampaikan Rio melalui keterangan yang diterima, Kamis (1/9).

Baca PDIP: Tidak Ada Element of Surprise dalam Rekomendasi Musra

"Jangan sampai terlalu gegabah yang justru berdampak kontra produktif," tegasnya.

Ia juga mejelaskan jika dalam regulasi diatur, Jam kerja tidak boleh lebih dari 7 jam atau 8 jam  kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. 

Menurut sekretaris fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu perubahan jam kerja bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi jam kerja yang sudah diatur., kalau melebihi jam kerja maka dihitung lembur.

"Pemprov harus optimal dalam menyediakan sarana dan prasarana kendaraan massal., beberapa bulan terakhir ini banyak busway yang bermasalah, ini bisa menjadikan warga enggan menggunakan busway. Intinya harus ada dukungan afirmatif dari Pemda untuk pelayanan transportasi massal yg aman dan nyaman," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan usulan pengaturan jam kerja sudah bisa diuji coba. Namun, menurut Syafrin sebelum menggelar uji coba, Pemprov DKI akan melakukan uji publik dengan melibatkan asosiasi.

Baca Hasto: Pilpres Perlu Kerjasama Politik, Percepat Kemajuan

"Dari hasil FGD (focus group discussion) kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba, tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (31/8).

Syafrin menjelaskan pihaknya sedang merancang uji publik untuk menerapkan kebijakan ini. Nantinya hasil uji publik bakal dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Quote