Penggabungan Balitbangda & Bappeda Diminta Dipertimbangkan!

Bang Dhin meminta penggabungan dipertimbangkan lagi, mengingat kedepannya tugas Balitbangda akan lebih banyak dan luas.
Selasa, 18 Mei 2021 13:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin menanggapi wacana Penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(BAPPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Bang Dhin, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD inimenilai keberadaan lembaga litbang didaerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahkan ketentuan lain yang mengatur eksistensi lembaga litbang terakomodir dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah merubah ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan dan pengkajian di daerah, Pemerintah Daerah membentuk sebuah badan.

Baca:Lawan Covid,Bang DhinMinta Pemprov Percepat Pengadaan Alat

Baca juga :