Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Langkah Tepat Lindungi Hal Konstitusional Warga

Menurutnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS tersebut telah lama menjadi usulan Komisi IX DPR RI.
Rabu, 22 Oktober 2025 11:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi keputusan Presiden yang menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri bagi peserta bukan pekerja (PBPU).

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk melindungi hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan

Menurutnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS tersebut telah lama menjadi usulan Komisi IX DPR RI.

Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Ini keinginan kami sejak enam bulan lalu, karena banyak masyarakat kehilangan hak konstitusional ketika sakit akibat menunggak iuran. Hak kesehatannya hilang karena tidak mampu membayar, ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga :