Ikuti Kami

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Langkah Tepat Lindungi Hal Konstitusional Warga

Menurutnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS tersebut telah lama menjadi usulan Komisi IX DPR RI.

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Langkah Tepat Lindungi Hal Konstitusional Warga
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi keputusan Presiden yang menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri bagi peserta bukan pekerja (PBPU).

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk melindungi hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan

Menurutnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS tersebut telah lama menjadi usulan Komisi IX DPR RI.

Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

“Ini keinginan kami sejak enam bulan lalu, karena banyak masyarakat kehilangan hak konstitusional ketika sakit akibat menunggak iuran. Hak kesehatannya hilang karena tidak mampu membayar,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Edy, kebijakan pemutihan ini menjadi win – win solution.

Di satu sisi, masyarakat miskin bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban tunggakan, sementara di sisi lain, BPJS akan memperoleh tambahan peserta aktif.

“Dengan adanya pemutihan, peserta kelas 3 mandiri yang menunggak cukup melunasi iuran berjalan. Secara nasional, ini justru akan meningkatkan pendapatan BPJS,” jelasnya.

Dikatakannya, kelas 1 dan kelas 2 BPJS Kesehatan merupakan segmen peserta mampu, sehingga tidak perlu mendapatkan keringanan.

“Mereka punya kemampuan finansial. Karena itu, saya mendorong pemerintah memperketat kepesertaan BPJS bagi orang kaya, agar prinsip gotong royong benar-benar berjalan,” tegasnya melanjutkan.

Artinya, konsep dasar BPJS adalah gotong royong, peserta mampu membantu peserta miskin.

Namun, ia menilai realitas di lapangan justru terbalik.

“Selama ini justru orang miskin yang menanggung orang kaya. Sementara di daerah 3T, layanan kesehatan masih minim,” kritiknya.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis 

Lebih lanjut, Edy menjelaskan penghapusan tunggakan akan dilakukan secara terarah dan terdata by name by address dengan melibatkan BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Direksi, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan kebijakan ini, kata Edy pasti akan dimulai November mendatang.

“Tanggal 3 November nanti kami akan rapat bersama seluruh mitra kerja. Saya akan mengusulkan agar agenda pengawasan terhadap tunggakan BPJS ini segera ditindaklanjuti,” demikian tandas Edy Wuryanto politisi yang rutin turun kebawah tersebut.

Quote