Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Utut Adianto: DPR Setuju Lewat Mekanisme Lelang

Utut mengatakan pembahasan penjualan BMN tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Sabtu, 12 September 2026 16:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan persetujuan DPR RI terhadap pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Atas nama segenap Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut, ujar Utut dalam laporan Komisi I.

Persetujuan tersebut disampaikan Utut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20262027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).

Utut mengatakan pembahasan penjualan BMN tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mengharuskan pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar memperoleh persetujuan DPR RI.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu berisi permohonan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Baca juga :