Ikuti Kami

Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Utut Adianto: DPR Setuju Lewat Mekanisme Lelang

Utut mengatakan pembahasan penjualan BMN tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Utut Adianto: DPR Setuju Lewat Mekanisme Lelang
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan persetujuan DPR RI terhadap pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.

“Atas nama segenap Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” ujar Utut dalam laporan Komisi I.

Persetujuan tersebut disampaikan Utut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).

Utut mengatakan pembahasan penjualan BMN tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mengharuskan pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar memperoleh persetujuan DPR RI.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu berisi permohonan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta jajaran Kepala Staf Angkatan pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi I membahas permohonan pemindahtanganan kapal tersebut bersama pemerintah sebelum mengambil keputusan mengenai mekanisme penjualannya.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” kata Utut.

Dengan persetujuan Komisi I, hasil pembahasan kemudian diserahkan kepada Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Keputusan DPR RI.

Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selanjutnya memimpin proses pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Komisi I tersebut.

Rapat Paripurna menyetujui hasil pembahasan Komisi I mengenai penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Dengan demikian, hasil pembahasan tersebut menjadi Keputusan DPR RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Quote