Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Utut mengatakan, persetujuan tersebut diproses secara cepat setelah DPR menerima surat permohonan pemindahtanganan aset negara tersebut.
“Kalau mau ada wilayah perbaikan mungkin prosesnya jangan terlalu berbelit-belit. Kalau (proses permohonan sudah diajukan) dari 2023 sampai 2026, di Komisi I kami pastikan cepat,” kata Utut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Utut, proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset negara perlu dilakukan secara efisien agar nilai ekonominya tidak terus mengalami penurunan. Ia menilai, semakin lama proses pemindahtanganan dilakukan, semakin berkurang pula nilai ekonomis dari aset yang bersangkutan.
Karena itu, Utut meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme internal pengelolaan Barang Milik Negara agar proses pemindahtanganan aset dapat dilakukan lebih cepat dan tidak menimbulkan beban pengelolaan yang berkepanjangan.
Utut menjelaskan, Komisi I DPR RI memproses permohonan tersebut setelah menerima surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Persetujuan diberikan terhadap pemindahtanganan BMN melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.
“Ketika kami mendapat surat tanggal 21, kami putuskan segera,” ucapnya.
Persetujuan tersebut, lanjut Utut, diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Utut juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan negara yang dinilainya sudah cukup lama. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu dikaji kembali agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
“Undang-undang keuangan ini (usianya sudah) tua-tua, Pak. Yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah,” pungkasnya.

















































































