Surabaya, Gesuri.id - Penyekatan Jembatan Suramadu baik dari arah Kota Surabaya maupun dari arah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 resmi mulai diberlakukan Kamis (17/6).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya, Pemkab Bangkalan dan Pemprov Jawa Timur sepakat untuk menerapkan penyekatan dari kedua arah. Artinya, screening atau penyekatan dilakukan di akses Suramadu dari arah Surabaya menuju Bangkalan maupun sebaliknya.
Screening di akses Suramadu merupakan bentuk kebersamaan pemerintah daerah di Jawa Timur dalam menekan laju penyebaran COVID-19, katanya.
Baca:EriMinta Tes Antigen Mulai di Tingkat Kecamatan