Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., menegaskan praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang menyebabkan potensi kerugian ekonomi negara hingga Rp16 triliun per tahun tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa di sektor perikanan. Menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang mengancam kedaulatan maritim Indonesia.
Praktik ilegal yang diperkirakan menyebabkan kebocoran potensi ekonomi nasional hingga Rp16 triliun per tahun itu bukan lagi sekadar pelanggaran di sektor perikanan, tetapi sudah jadi kejahatan terorganisasi, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan periode 20012004 tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Benih Lobster Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).
Rokhmin menilai kondisi tersebut sangat ironis mengingat Indonesia merupakan pemilik sumber benih lobster terbesar di dunia. Namun, potensi ekonomi yang besar justru lebih banyak dinikmati negara lain akibat maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Menurutnya, jaringan penyelundup lintas wilayah dan negara telah menghambat hilirisasi, mengurangi penerimaan negara, serta menghilangkan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kondisi ini membuat lapangan kerja, investasi, devisa ekspor, penerimaan negara, hingga penguasaan teknologi budidaya justru tumbuh di luar negeri, papar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University tersebut.
Ia menambahkan, Indonesia harus berhenti menjadi pemasok bahan baku murah bagi industri luar negeri dan mulai membangun industri budidaya lobster nasional yang mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.