Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., menegaskan praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang menyebabkan potensi kerugian ekonomi negara hingga Rp16 triliun per tahun tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa di sektor perikanan. Menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang mengancam kedaulatan maritim Indonesia.
“Praktik ilegal yang diperkirakan menyebabkan kebocoran potensi ekonomi nasional hingga Rp16 triliun per tahun itu bukan lagi sekadar pelanggaran di sektor perikanan, tetapi sudah jadi kejahatan terorganisasi,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Benih Lobster Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).
Rokhmin menilai kondisi tersebut sangat ironis mengingat Indonesia merupakan pemilik sumber benih lobster terbesar di dunia. Namun, potensi ekonomi yang besar justru lebih banyak dinikmati negara lain akibat maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Menurutnya, jaringan penyelundup lintas wilayah dan negara telah menghambat hilirisasi, mengurangi penerimaan negara, serta menghilangkan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kondisi ini membuat lapangan kerja, investasi, devisa ekspor, penerimaan negara, hingga penguasaan teknologi budidaya justru tumbuh di luar negeri,” papar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University tersebut.
Ia menambahkan, Indonesia harus berhenti menjadi pemasok bahan baku murah bagi industri luar negeri dan mulai membangun industri budidaya lobster nasional yang mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rokhmin mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Lobster Nasional. Menurutnya, pengelolaan industri lobster tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar sejalan dengan agenda hilirisasi nasional.
Selain itu, Rokhmin meminta Presiden memimpin langsung operasi nasional pemberantasan penyelundupan Benih Bening Lobster dengan melibatkan KKP, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Bakamla, serta pemerintah daerah.
“Jangan hanya menangkap kurir atau pelaku lapangan. Bongkar aktor intelektual, jaringan pendanaan, jalur distribusi, hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal ini,” tegasnya.
Rokhmin juga menilai penegakan hukum harus diiringi dengan pembangunan industri budidaya lobster yang kompetitif. Jika kebijakan ekspor tetap diberlakukan, ia mengusulkan agar izin ekspor hanya diberikan kepada perusahaan yang telah membangun fasilitas budidaya di dalam negeri, melakukan alih teknologi, menyerap tenaga kerja lokal, bermitra dengan pembudidaya nasional, serta terbukti mampu menghasilkan lobster konsumsi minimal dua siklus panen. Menurutnya, tata kelola yang berpihak pada kepentingan nasional akan mampu menghentikan kebocoran ekonomi sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pemain utama industri lobster dunia.
















































































