Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri: Panja Lobster Guna Wujudkan Perumusan Regulasi Tata Kelola yang Realistis

Indonesia diharapkan mampu menjadi negara pembudidaya lobster terbesar di dunia.

Rokhmin Dahuri: Panja Lobster Guna Wujudkan Perumusan Regulasi Tata Kelola yang Realistis
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS menegaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Lobster bertujuan membantu nelayan, pembudidaya, dan pengusaha melalui perumusan regulasi tata kelola lobster yang realistis, berbasis sains, dan dapat dijalankan. Tujuan akhirnya, Indonesia diharapkan mampu menjadi negara pembudidaya lobster terbesar di dunia.

"Jadi tujuan Ibu Ketua Komisi IV dan kami semua membentuk Panja Lobster adalah membantu untuk membantu nelayan dan pembudidaya serta pengusaha lobster, membuat regulasi Pak Bupati, membuat peraturan yang realistis, bisa dijalankan," tegasnya di hadapan Dirjen Perikanan Budidaya, jajaran pemerintah daerah, dan kelompok nelayan setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin saat Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja di Instalasi Telong Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/9/2026).

Dalam pemaparannya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 itu mengkritik sejumlah regulasi lobster yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan mata pencaharian nelayan. Ia secara khusus menyinggung Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2015 pada era Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang pengambilan benih bening lobster (BBL) dan budidaya lobster.

"Kalau peraturan itu tidak realistis, yaitu Permen Nomor 56 Tahun 2015 jaman Ibu Susi, melarang pengambilan lobster, budidaya lobster semua, itu enggak benar. Bapak lebih tahu dari saya, kalau benih lobster (BBL) sampai ukuran konsumsi di alam hanya bisa hidup 0,01 persen, bahkan sampai 0,004 persen. Jadi 10.000 benih itu hidup di alam paling satu," ungkapnya.

Menurut Prof. Rokhmin, tingkat kelangsungan hidup atau survival rate BBL di alam hingga mencapai ukuran konsumsi sangat rendah. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan kemampuan budidaya yang mampu meningkatkan tingkat kelangsungan hidup lobster secara signifikan.

"Padahal waktu itu saja, Pak Dirjen lebih tahu, kemampuan budidaya kita survival rate-nya sudah 30 persen. Jadi pelarangan pun salah," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan 2001 - 2004 itu.

Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu menilai regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi ilmiah maupun realitas ekonomi berpotensi memicu pelanggaran di lapangan.

Ia kemudian menyoroti kesenjangan harga benih bening lobster atau BBL yang cukup tajam antara pasar internasional dan tingkat nelayan. Di Vietnam, harga benur disebut mencapai Rp48.000 per ekor, sementara nelayan di Telong Elong, Lombok Timur, hanya memperoleh harga sekitar Rp8.000 per ekor.

"Kalau suatu kebijakan regulasi tidak sesuai dengan dalil ekonomi, pasti dilanggar. Kalau harga di Vietnam Rp48 ribu, di sini hanya Rp8 ribu, pasti penyelundupan jalan," ujarnya.

Menurut Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu, disparitas harga yang terlalu jauh menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya praktik penyelundupan benur.

"Kalau suatu kebijakan regulasi tidak sesuai dengan dalil ekonomi, pasti dilanggar. Jadi kalau harga di Vietnam Pak Dirjen 48 ribu, di sini hanya 8 ribu, pasti penyelundupan jalan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perumusan kebijakan harus mempertimbangkan realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat di lapangan agar aturan yang dibuat dapat berjalan secara efektif.

"Saya pernah belajar ekonomi publik, kalau kebijakan tidak sesuai dalil ekonomi, pasti dilanggar. Makanya harus kita duduk dengan tenang," ujarnya.

Prof. Rokhmin menegaskan, pembentukan Panja Lobster bukan sekadar membahas pilihan antara pelarangan atau pembukaan ekspor benih, melainkan diarahkan untuk membangun revolusi budidaya lobster nasional.

"Tujuan utama dan tujuan akhir regulasi yang diturunkan ini adalah supaya Indonesia menjadi pembudidaya lobster terbesar di dunia. Itu tujuannya," kata dia dengan nada tinggi.

Menurutnya, penguatan budidaya lobster di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya, khususnya di NTB yang dikenal sebagai salah satu sentra lobster mutiara. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pasar lobster global.

Sebagai salah satu model yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi baru, Prof. Rokhmin menilai Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2020 pada era Menteri Edhy Prabowo sebagai model regulasi yang lebih optimal dan realistis.

"Waktu Permen 56 Tahun 2020, zaman Pak Edhy Prabowo, menurut kami itu yang paling optimal, karena boleh ekspor tapi dibatasi," kata Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini.

Ia menilai model tersebut dapat mengakomodasi kepentingan nelayan penangkap benur, pembudidaya, dan pengusaha, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan stok lobster melalui pengaturan yang terkendali dan penguatan budidaya dalam negeri.

Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Lombok Timur sendiri difokuskan untuk menyerap aspirasi langsung dari kelompok nelayan dan pembudidaya lobster mutiara. Berbagai masukan dari lapangan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan perumusan regulasi tata kelola lobster yang lebih berkeadilan, realistis, dan berbasis sains.

Quote