Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau perlu dikaji kembali. Hal ini agar tidak memberi dampak terhadap petani penghasil tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT) tingkat menengah.
Baca:DPR Minta KenaikanCukai RokokTidak Terlalu Tinggi
Menjadi konsen kita ketika pemerintah mengeluarkan simplifikasi tarif cukai, karena memberikan dampak serius terhadap IHT dan petani penghasil tembakau, ungkap Andreas usai mengikuti rapat antara Tim Kunjungan Kerja Reses DPR RI Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPS Jatim, BI Jatim, di Surabaya, belum lama ini.
Legislator PDI-Perjuangan itu melihat, pertumbuhan ekonomi Jatim sangat tergantung pada industri pengolahan dan sektor pertani. 47 persen hasil taninya adalah tembakau. Jatim merupakan salah satu produsen tembakau terbesar, sehingga PMK Nomor 146 Tahun 2017 sangat berdampak terhadap industri menengah dan petani tembakau, imbuh Andreas.
Baca:Legislator: Dana Bagi HasilCukaiTembakau Tak Tepat Sasaran