Perpres KPK Diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019

Yasonna meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam membuat perpres tersebut.
Minggu, 29 Desember 2019 20:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan penerbitan peraturan presiden terkait dengan KPK memang diamanatkan di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Memang perpres itu tuntutan dari UU-nya. UU menugaskan maka kita siapkan tata organisasinya, tentang Dewan Pengawas (Dewas) karena ada ketentuan tentang Dewas kemudian mengenai ASN-nya karena UU menyatakan (pegawai KPK) akan menjadi ASN (aparatur sipil negara), ada 2 tahun kurun waktu maka harus disiapkan perpresnya, kata Yasonna dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah berencana menerbitkan tiga perpres terkait dengan KPK, yaitu yang mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status ASN bagi pegawai KPK.

Baca:Herman Herry Apresiasi Kinerja Polri

Baca juga :