Perpres Terbit, Kusnadi Siap Kawal Dana Abadi Pesantren 

“Alhamdulillah, Pak Presiden Jokowi akhirnya menandatangani perpres yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren".
Rabu, 15 September 2021 17:05 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi bersyukur, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu, akhirnya disahkan.

Baca:Hoax Megawati Sakit, Banteng Tabanan Laporkan Akun Penyebar

Alhamdulillah, Pak Presiden Jokowi akhirnya menandatangani perpres yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren. Ini sesuai keinginan kita, dan kalangan lainnya, agar keberadaan pesantren di negeri ini terus eksis dan makin maju, kata Kusnadi, Rabu (15/9).

Dengan terbitnya Perpres ini, harap Kusnadi, akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Sebab ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.

Selama ini, ungkap Kusnadi, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Baca juga :