Ikuti Kami

Perpres Terbit, Kusnadi Siap Kawal Dana Abadi Pesantren 

“Alhamdulillah, Pak Presiden Jokowi akhirnya menandatangani perpres yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren".

Perpres Terbit, Kusnadi Siap Kawal Dana Abadi Pesantren 
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi saat bertemu para santri.

Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi bersyukur, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu, akhirnya disahkan.

Baca: Hoax Megawati Sakit, Banteng Tabanan Laporkan Akun Penyebar

“Alhamdulillah, Pak Presiden Jokowi akhirnya menandatangani perpres yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren. Ini sesuai keinginan kita, dan kalangan lainnya, agar keberadaan pesantren di negeri ini terus eksis dan makin maju,” kata Kusnadi, Rabu (15/9).

Dengan terbitnya Perpres ini, harap Kusnadi, akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Sebab ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.

Selama ini, ungkap Kusnadi, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan disahkannya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam hal pendanaan pendidikan di pesantren, sebut Kusnadi, selama ini dilakukan secara mandiri. “Padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa. Perannya pun sangat besar dalam menjaga Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Merujuk Perpres No 82/2021 tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menyebutkan, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana abadi pesantren sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Baca: Geger Balita Makan Tanah & Serpihan, Dewi Minta Pemkot Peka 

Terkait ini, beber Kusnadi, setelah Jokowi menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015, lalu disusul terbitnya UU Pesantren pada 2019 yang sekarang jadi dasar terbitnya Perpres 82/2021.

“Oleh karena itu, PDI Perjuangan yang juga turut andil dalam memperjuangkan peringatan Hari Santri tersebut bersama dengan Nahdlatul Ulama, tentu juga akan mengawal Perpres No 82 tahun 2021 untuk keberlangsungan pesantren dalam mencetak kader-kader bangsa berakhlak mulia,” tutupnya. (pdiperjuanganjatim)

Quote