Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI, DPR Tunggu Nama Pengganti dari Presiden

Penunjukan Gubernur BI memerlukan pengajuan dari Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan DPR melalui Komisi XI.
Rabu, 29 Juli 2026 11:04 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Komisi XI DPR RI menyatakan masih menunggu usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Kursi pimpinan bank sentral tersebut kini lowong menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkapkan bahwa lembaganya hingga saat ini belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pengganti.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, penunjukan Gubernur BI memerlukan pengajuan dari Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan DPR melalui Komisi XI.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI melalui Komisi XI, ujar Dolfie saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026). Ia menambahkan, pihaknya baru akan memulai tahapan pembahasan setelah menerima penugasan resmi dari Bamus DPR.

Baca juga :