Ikuti Kami

Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI, DPR Tunggu Nama Pengganti dari Presiden

Penunjukan Gubernur BI memerlukan pengajuan dari Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan DPR melalui Komisi XI.

Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI, DPR Tunggu Nama Pengganti dari Presiden
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Jakarta, Gesuri.id — Komisi XI DPR RI menyatakan masih menunggu usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Kursi pimpinan bank sentral tersebut kini lowong menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkapkan bahwa lembaganya hingga saat ini belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pengganti.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, penunjukan Gubernur BI memerlukan pengajuan dari Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan DPR melalui Komisi XI.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI melalui Komisi XI," ujar Dolfie saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026). Ia menambahkan, pihaknya baru akan memulai tahapan pembahasan setelah menerima penugasan resmi dari Bamus DPR.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Perry Warjiyo telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

"Sesuai mekanisme yang berlaku, [Presiden] menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," ucap Prasetyo.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Prasetyo menjelaskan, pemerintah langsung menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut secara administratif dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian secara hormat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, roda kepemimpinan Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur BI. Penunjukan ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur mekanisme pelaksana tugas apabila terjadi kekosongan posisi pucuk pimpinan.

Quote