Jakarta, Gesuri.id — Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dominasi pihak swasta dalam mengambil manfaat ekonomi dari kekayaan alam dinilai masih terlalu besar, sehingga peran negara dalam memastikan kemakmuran rakyat belum optimal.
Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Dalam paparannya, Yulian menegaskan bahwa semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, pembentukan holding tambang negara sejak awal dimaksudkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Yulian.
Politikus PDI Perjuangan itu menganggap bahwa gambaran tersebut belum terlihat nyata dari kontribusi terhadap negara, baik melalui pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, transparansi harus diperkuat guna memastikan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Yulian menyampaikan bahwa kondisi ini memperlihatkan arah pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan berat, terutama belum kuatnya peran negara dibandingkan pihak swasta.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Ia menilai kondisi ini sebagai pengingat bahwa mandat konstitusi belum terlaksana sepenuhnya. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Untuk itu, Yulian mendorong adanya evaluasi mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Yulian menekankan bahwa Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis agar dapat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara holistik.
"Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," pungkas Yulian.

















































































