Pesan Eko Suwanto untuk Menkeu yang Baru: Saatnya Cabut Kebijakan Pemangkasan  TKD

Suarakan Jeritan Daerah dan Desa, Eko Suwanto Minta Menkeu yang Baru Batalkan Pemangkasan Dana TKD
Selasa, 15 September 2026 17:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, menegaskan bahwa tugas rumah (PR) utama yang harus segera diselesaikan oleh Menteri Keuangan yang baru adalah mengevaluasi dan membatalkan pemangkasan anggaran transfer daerah.

Pemangkasan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Keistimewaan (Danais) dinilai telah menghambat kapasitas belanja daerah serta mengancam keberlangsungan berbagai program prioritas publik.

Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Perda APBD DIY Nomor 9 Tahun 2025 dan Pergub DIY Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 per Tanggal 31 Desember 2025 menyebutkan Belanja Daerah DIY Rp. 5.416.333.470.300, -. Selanjutnya setelah melalui Rapat di Kementrian Keuangan dimana terdapat Berita Acara pemangkasan Dana Keistimewaan dari Rp. 1.581.157.350.000,- turun menjadi Rp.1.000.000.000.000,. Dana Keistimewaan turun signifikan diangka Rp. 581.157.350.000,-. Pemda DIY selanjutnya berdasar Berita Acara Rapat di Kemenkeu menerbitkan Perubahan Pertama Pergub 56 Tahun 2025, Pemda DIY menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026, dimana Belanja Daerah turun menjadi Rp. 4.835.176.120.333,-, ujar Eko Suwanto.

Baca juga :