Lampung Barat, Gesuri.id — Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menghadiri rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut penyelesaian potensi konflik dan reforma agraria di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Senin (14/9).
Rakor yang dipimpin oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta para bupati dan wali kota se-Lampung. Dari Lampung Barat, Bupati Parosil hadir bersama Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan fokus membahas strategi penyelesaian konflik agraria, khususnya menyangkut persoalan pertanahan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di wilayahnya telah berlangsung selama puluhan tahun dan hampir merata di seluruh kabupaten/kota. Menurutnya, pembenahan tata kelola agraria menjadi fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat serta iklim investasi daerah.
"Kita harus merapikan semua tatanannya. Semua program akan berjalan dengan baik ketika fondasinya benar. Fondasi paling penting adalah kepastian hukum," ujar Gubernur.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Parosil Mabsus menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat untuk mendukung penuh langkah-langkah strategis yang dicanangkan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan sengketa lahan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tanah harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatiian, serta validitas data agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
"Prinsipnya, kita ingin persoalan agraria diselesaikan dengan baik, berdasarkan data dan aturan hukum yang berlaku. Semua pihak harus mendapat kepastian dan rasa keadilan," kata Parosil.
Parosil menambahkan, Pemkab Lampung Barat siap bersinergi dengan jajaran Pemprov Lampung, ATR/BPN, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk memetakan serta memverifikasi berbagai potensi sengketa pertanahan di wilayahnya.
"Yang paling penting adalah tindak lanjutnya. Persoalan harus dipetakan, diverifikasi, dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing," pungkasnya.

















































































