Petisi Hak Kewarganegaraan Rizieq Dicabut, Ini Kata Yasonna

Yasonna menilai pencabutan hak kewarganegaraan tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, karena ada aturan yang harus terpenuhi.
Jum'at, 14 Juni 2019 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara terkait petisi secara online (daring) yang meminta hak kewarganegaraan Rizieq Shihab dicabut.

Yasonna menilai pencabutan hak kewarganegaraan tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, karena ada aturan yang harus terpenuhi.

Baca:Koster Ajak Generasi Muda Warisi Nilai Luhur Bung Karno

Ada prosedur hukum kan? Enggak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya UU kewarganegaraan, ucap Yasonna di Jakarta, Kamis (13/6).

Pembuat petisi beralasan Rizieq sebagai musuh Negara, pendukung ISIS dan perusak Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Baca juga :