Pramono Akan Denda dan Umumkan Pihak yang Timbun Sampah di Kelurahan Dukuh

TPS tersebut dikelola oleh kelompok tertentu di mana sampah-sampah diambil dari hotel, restoran, dan kafe di sekitaran Kampung Dukuh
Rabu, 05 Agustus 2026 13:58 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi dan mengumumkan pihak yang menimbun sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta dan itu terjadi sudah beberapa kali dan akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkarnya ada yang meninggal dunia, ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sebab, TPS tersebut dikelola oleh kelompok tertentu di mana sampah-sampah diambil dari hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di sekitaran Kampung Dukuh. Menurutnya penimbunan sampah telah dilakukan secara berulang sehingga volume sampah meningkat. Akibat tata kelola yang tidak baik, TPS itu mengalami kebakaran.

Oleh karena itu, dia telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan kompensasi pembayaran yang harus ditanggung kelompok tersebut. Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya, sambungnya.

Dia menegaskan tidak ada lagi penimbunan sampah yang dikelola tanpa menerapkan mekanisme yang berlaku. Pramono menyebut selain memberikan sanksi, Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan perusahaan ke publik.

Baca juga :